Jumat, 06 Desember 2013

HAID (MENSTRUASI) LINTAS MADZHAB

DALIL TENTANG HAIDL

Haidl adalah kodrat wanita yang tidak bisa di hindari dan sangat erat kaitannya dengan aktivitas ibadahnya sehari-hari. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 222:
ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين و يحب المتطهرين (البقرة:222)
Mereka bertanya kepadamu tentang haidl. Katakanlah: haidl itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidl dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Seseungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang mensucikan diri.(al-Baqarah : 222)
Dan hadits Nabi Saw.
هذا شيء كتبه الله على بنات أدم (متفق عليه)
Haidl ini merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita Adam. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Pada masa jahiliyah haidl di anggap sesuatu yang menjijikkan yang dipikul oleh kaum wanita. Pada masa itu orang yahudi tidak memperlakukan secara manusiawi terhadap istrinya yang sedang haidl, mereka mengusirnya dari rumah, tidak mau mengajak tidur dan makan bersama. Sementara orang nasrani mempunyai kebiasaan menggauli istrinya di kala haidl. (al-Hawi al-Kabir I/465). Hal ini mendorong para sahabat untuk menanyakan tentang hukum-hukum haidl, sehingga turunlah ayat di atas. Dari sinilah kemudian para ulama merumuskan hukum-hukum yang terkait dengan permasalahan haidl.
Berkenaan dengan haidl atau menstruasi, perlu mengetahui beberapa pembahasan :
Pertama : Harus membahas tentang devinisi haidl yang mengakomodir penjelasan tentang ma’na darah haidl, warna darah dan kadar darah yang akan menjadi patokan seorang wanita menentukan apakah dia haidl atau tidak, usia wanita yang layak haidl atau tidak, orang hamil bisa haidl atau tidak, dan lain sebagainya.....
Kedua : harus mengetahui masa haidl dan masa suci.
Ketiga : harus mengetahui makna istihadloh...
Insya’allah akan saya jelaskan poin2nya saja menurut madzhab al-arba’ah (hanafiyyah, malikiyyah, syafi’iyyah dan hanbaliyyah) dan kali ini cukup masalah devinisi haidl doe loe ya... nanti yang seterusnya nyusul insya’allah .. do’aya ana tunggu selalu.. ^_^
1. DEFINISI HAIDL (MENSTRUASI)
Haidl secara bahasa berarti mengalir . sedang makna haidl secara terminologi syari’ah para fugoha’ al-Madzahib al-Arba’ah memiliki definisi masing-masing :
Madzhab al-Malikiyyah :
المالكية قالوا : الحيض دم خرج بنفسه من قبل امرأة في السن التي تحمل فيه عادة ولو كان دفقة واحدة .
Al-malikiyyah mengatakan : Haidl adalah darah yang keluar dengan sendirinya dari kelamin seorang perempuan yang umumnya sudah mencapai usia haid meskipun hanya satu kali (keluar darahnya)
Penjelasan Mengenai Definisi :
 Yang dikehendaki kata-kata “Darah” menurut malikiyyah adalah sesuatu yang memiliki warna merah murni, kuning atau keruh (warna antara hitam dan putih). Maka menurut malikiyyah, haidl hanya berkaitan dengan tiga warna darah meski toh hakikat darah adalah murni berwarna merah.. sehingga jika diandaikan darah keluar dari kelamin wanita pada batas usia haidl dan berwarna kuning atau keruh, maka tetap dihukumi haidl sebagaiman jika yang keluar adalah darah merah murni.. ini adalah menurut pendapat masyhur dikalangan malikiyyah. Masih ada dua pendapat dari kalangan malikiyyah yaitu , menurut sebagian ulama’ malikiyyah haidl hanya berkaitan dengan darah merah, sedangkan warna kuning dan keruh tidak bisa dikatakan darah haidl secara mutlak. Menurut sebagian ulama’ malikiyyah lain, darah kuning dan keru jika kelura pada masa haidl, maka dihukumi haidl..
 Maksud kata-kata “keluar dengan sendirinya dari kelamin seorang perempuan” adalah : bahwa darah haidl yang dianggap ialah darah yang keluar tanpa sebab.. sehingga jika darah keluar disebabkan melahirkan, maka bukan haidl tapi darah nifas sebagaimana kejelasan nifas nanti.. dan jika darah keluar akibat terkoyak selaput keperawanan seorang wanita ---- *^_^* hay hay malu dah ane.. hehe gak ape-ape.. manteeep *^_^*---- maka jelas bukan haidl, karena (kata dalam kitabnya ^_^) darah keperawanan sama seperti darah yang keluar dari tangan, hidung dan dari luka-luak lainnya.. dan kewajibannya hanya membersihkan tempat yang terkena darah keperawanan tersebut... ---- hemmm tapi jangan dikira kagak wajib mandi karena ehem ehem lo ya ^_^------ . dan jika darah keluar akibat meminum obat yang belum pada waktunya, maka menurut pendapat al-dzahir dari kalangan malikiyyah tidak dinamakan haidl serta idahnya belum habis jika menjalani iddah . Hal ini berbeda dengan permasalahan jika mengkonsumsi obat kemudian darahnya berhenti maka dianggap suci dan idahnya selesai.. dengan alasan bahwa wanita dilarang mencegah haidl dan mempercepat keluarnya jika berdampak negativ pada kesehatannya, karena menjaga kesehatan adalah wajib..
Kesimpulannya bahwa daidl disyaratkan darah keluar dari kelamin perempuan, jika keluar dari anus atau anggota badan lain maka bukan haidl. Dah harus keluar dangan sendirinya, jika keluar akibat suatu sebab maka bukan haidl juga..
 Kata-kata “yang umumnya sudah mencapai usia haid”  ini mengecualikan jika darah yang keluar dari anak kecil yang belum usia haidl dan wanita tua usia monopous --- kira-kira berapaya ?_?. hehe bingung.com ^_^----..  yang dimaksud anak kecil disini menurut malikiyyah adalah usia dibawah 9 tahun. sehingga jika anak ini melihat darah keluar maka tidak dihukumi haidl. Sedang jika anak perampuan usia 9 sampai 13 tahun melihat darah telah keluar, maka dia harus bertanya pada yang lebih ahli dari para wanita-wanita dewasa atau dokter yang dapat dipercaya. Jika mereka mengatakan itu haidl, maka darah itu adalah haidl dan sebaliknya. Jika usia lebih dari 13 tahun, maka tidak perlu menanyakan perihalnya dan dihukumi haidl.
Sedang wanita tua disini adalah wanita yang sudah mencapai usia 50 tahun. Maka dia harus bertanya pada yang lebih ahli mengenai darahnya dan mengamalkan pendapat yang ditanya hingga usia dia 70 tahun. Pada masa-masa ini, jika dia melihat ada darah keluar, maka tidak bisa langsung diklaim darah haidl karena menurut malikiyyah darah yang keluar setelah usia 70 tahun adalah istihadloh dan yang keluar dari anak kecil yang belum usia haidl adalah darah penyakit.
Dari kejelasan tentang ini, dapat diketahui bahwa wanita hamil menurut malikiyyah bisa haidl. Sehingga jika wanita hamil melihat darah keluar setelah usia kehamilannya 2 bulan (ini masa biasanya kehamilan mulai tampak) maka dia haid 20 hari jika darah terus keluar hingga usia kandungan 6 bulah ---- capek deeuh,, bisa habis darah hehe ^_^---- . dan jika setelah 6 bulan darah masih keluar teus maka haidlnya adalah 3 hari hingga dia melahirkan. Namun seandainya dia melihat darah keluar mulai bulan pertam atau kedua kehamilan, maka haidlnya sebagaimana keadaan normal (tidak hamil).
 Penyebutan meskipun hanya satu kali dalam definisi maksudnya ialah sesuatu yang keluar pada durasi yang sangat singkat. Lebih tegas lagi bahwa wanita dianggap sebagai wanita haidl meski hanya mengeluarkan darah dalam waktu yang sangat singkaaaaaat.. sehingga dia tidak sah shalat sebelum dia suci. Jika dia dalam keadaan puasa, maka puasanya batal dan harus mengqadlo’..  (hemmmmm.. ketentuan haidl dalam madzhab malikiyyah menurutku enak-enak susah)

Madzhab al-Hanaffiyyah :
الحنفية قالوا : إن الحيض يصح أن يعتبر حدثا . كخروج الريح ويصح أن يعتبر من باب النجاسة كالبول
Dalam mendefinisikan haidl ulama’ Hanafiyyah menilik dari dua sudut berbeda yang berakibat pada dua definisi berbeda pula.. sudut pandang pertama sesungguhnya haidl sah dianggap sebagai hadats sebagaimana keluarnya angin (kentut).. kedua  haid juga bisa dianggap sebagai najis sebagaimana air kencing..
فعلى الاعتبار الأول يعرفونه بأنه صفة شرعية توصف بها المرأة بسبب نزول الدم فتحرم وطأها وتمنعها من الصلاة والصيام وغير ذلك مما سيأتي في " مبحث ما لا يحل للحائض فعله "
Dari sudut pandang pertama Hanafiyyah memberikan definisi : Haidl adalah sebuah sifat yang sebangsa syar’i yang disematkan pada wanita dengan sebab keluarnya darah. sehingga haram menggaulinya, tercegah dari shalat, puasa dan lainya...
وعلى الاعتبار الثاني يعرفونه بأنه دم خرج من رحم امرأة غير حامل وغير صغيرة أو كبيرة - آيسة من المحيض - لا بسبب ولادة ولا بسبب مرض
Dari sudut pandang yang kedua Hanafiyyah mengatakan bahwa Haidl adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita yang tidak hamil, bukan anak kecil dan wanita tua monopous, tidak disebabkan melahirkan dan sakit.
Penjelasan definisi Dari sudut pandang yang kedua :
 Kata darah ini mengakomodir darah yang berwarna merah, keruh, hijau, kuning, hitam dan seperti debu.. sehingga  jika keluar dara dari rahim wanita dan sesuai dengan warna-warna ini, mak dihukumi haidl dengan syarat keluar sampai anggota kemaluam bagian luar (bagian kelamin yang terlihat dalam posisi duduk). Maka jika seorang wanita merasa ada darah yang keluar namun masih dibagian dalam kemaluan, kemudian dia memasukkan kapas atau lainnya kedalam kemaluan yang mencegah keluarnya darah sampai kemaluan bagian luar, maka dia tidak dihukumi haidl bahkan jika dalam keadaan puasa, puasanya tidak rusak. Kemudian jika darah sampai pada bagian luar kemaluan, maka dihukumi haidl meskipun tidak mengalir, karena menurut hanafiyyah mengalir bukanlah syarat...  Dan jika seorang wanita melihat darah keluar dan berhenti sebelum adatnya (kebiasaannya) kemudian darah keluar lagi untuk yang kedua kalinya, maka dia tetap dihukumi haidl pada masa berhenti daiantara dua darah yang keluar tersebut... dan ini desebut haidl secara hukmi.
 Kata  tidak hamil ini mengecualikan darah yang keluar dari seorang wanita dalam keadaan hamil. karena menurut hanafiyyah darah tersebut tidak bisa disebut darah haidl.
 Kata  bukan anak kecil dan wanita tua mengecualikan darah yang keluar dari anak kecil yang masih berusia kurang dari 7 tahun. Juga mengecualikan wanita tua yang sudah mencapai usia lebih 55 tahun karena menurut pendapat al-mu’tamat dari kalangan hanafiyyah diusia ini darah tidak dihukumi haidl. Namun jika wanita usia lebih 55 tahun melihat darah kuat yang keluar, maka dihukumi darah haidl..
Kesimpulan dari madzhab Hanafiyyah, bahwa dara yang keluar dari wanita hami, anak kecil, dan wanita monopous tidak dihukumi darah haidl tapi darah istihadloh.. sedangkan darah yang keluar akibat pecah selaput darah (hilang keperawanan) jelas bukan haidl. Sebab tidak keluar dari rahim..
Catatan : dari sebagian kalangan Hanafiyyah ada yang memberi definisi haidl sangat singkat yaitu : darah yang keluar dari rahim seorang perempuan. Dengan alasan bahwa darah istihadloh tidak keluar melalui rahim tapi melalui farji ---- *^_^* rahim sama farji ? apa bedanya ya ?_?------ ...

Madzhab Syafi’iyyah
الشافعية قالوا : الحيض هو الدم الخارج من قبل المرأة السليمة من المرض الموجب لنزول الدم إذا بلغ سنها تسع سنين فأكثر من غير سبب ولادة
Ulama’ Syafi’iyyah mendefinisikan bahwa : Haidl adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang selamat dari penyakit yang berpotensi menyebabkan keluarnya darah jika usianya mencapai 9 tahun keatas dan tidak disebabkan melahirkan..
Penjelasan definisi
 Kata darah yang dimaksud adalah darah yang memiliki salah satu warna dari lima warna 1. Hitam, darah terkuat. 2. Merah, posisi dibawah hitam. 3. Coklat, posisi dibawah merah. 4. Keruh, posisi dibawah hitam juga. 5. Kuning, dibawah keruh... semuanya bisa disebut darah haidl..
 Kata keluar dari kemaluan wanita yang dimaksud adalah aqsha rahmi (pangkal rahim) maka menurut syafi’iyyah adalah keluar dari otot yang yang paling dalam baik wanita tersebut hamil atau tidak. Sebab menurut syafi’iyyah wanitah hamil bisa haidl sebagaimana pendapat malikiyyah. Sedang penghitungan haidlnya wanita hamil adalah disesuaikan dengan adatnya ketika tidak hamil.. maka darah yang keluar tidak melalui rahim tidak dihukumi haidl, baik keluar melalui kemaluan (qubul) sebagaimana yang keluar akibat pecah selaput keperawanan, atau anggota lainnya..
 Kata selamat dari penyakit yang berpotensi menyebabkan keluarnya darah ini mengecualikan darah yang keluar dari rahim namun disebabkan sakit. Maka tidak dihukumi haidl namun dihukumi istihadloh..
 Kata jika usianya mencapai 9 tahun keatas ini mengecualikan darah yang keluar dari anak kecil yaitu anak yang berusia 9 tahun maka tidak dinamakan darah haidl namun dinamakan darah istihadloh sebagaimana menurut hanafiyyah.. namun menurut malikiyyah dan hanbaliyyah dinamakan darah penyakit... dan menurut syafi’iyyah tidak ada batasan maksimal untuk usia haid. Karena syafi’iyyah mengatakan bahwa wanita bisa haid selagi masih hidup. Meskipun umumnya wanita usia 62 tahun darah tidak keluar lagi..
 tidak disebabkan melahirkan ini mengecualikan darah nifas.

Madzhab Hanbaliyyah
الحنابلة قالوا : الحيض دم طبيعي يخرج من قعر رحم الأنثى حال صحتها وهي غير حامل في أوقات معلومة من غير سبب ولادة
Kalangan hanbaliyyah mendefinisikan : Haidl adalah darah yang sebangsa tabi’at yang keluar dari otot rahim perempuan dalam kondisi sehat seraya tidak hamil diwaktu-waktu yang telah maklum dan tidak disebabkan melahirkan..
Penjelasan devinisi :
 kata “Darah” adalah darah yang memiliki warna hitam, merah dan keruh.
 Kata “Tabiat” maksudnya adalah darah haid itu ditetapkan bagi wanita sesuai dengan tabiat atau asal penciptaannya.. setandart ini disepakato oleh madzahib al-arba’ah.
 Kata “keluar dari otot rahim peerempuan” ini mengecualikan darah yang keluar dari tempat lain.
 Kata “seraya tidak dalam keadaan hamil” ini mengecualikan jika keluar dalam keadaan hamil.. ini sesuai dengan pendapat Hanafiyyah dan tidak sesuai dengan pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah.
  Kata “diwatu-waktu yang telah maklum” ini mengecualikan darah yang keluar dari anak kecil yang berusia kurang dari 7 tahun. Dan mengecualukan darah yang keluar dari wanita tua monopous yaitu wanita usia 50 tahun keatas...

INI ANE TERJEMAH DARI KITAB AL-FIQH ALA AL-MADZAHIB AL-ARBA’AH
0000H IYYA KALAU ADA KATA-KATA SEMISAL
-----*^_^*hemmm... -----
ANE MINTA MAAF YA.. ITU CUMA GUYO AJA,, HEHE ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar