Jumat, 07 April 2017

KAWIN PAKSA



Pertanyaan:
Kenapa ya ustadz…kok dalam syarat menikah tidak tercantumkan “kemauan/persetujuan dari calon mempelai wanita?”,Apakah ini artinya Islam menghalalkan kawin paksa???



Jawaban:

Wanita dalam perkawinan terbagi menjadi dua: Perawan dan bukan perawan. Dalam kasus wanita yang bukan perawan, disyaratkan izin dari mempelai wanita yang sudah baligh dan berakal. Orang tua tidak memiliki hak memaksa wanita bukan perawan tanpa persetujuannya/

Adapun dalam pernikahan perempuan yang masih gadis/perawan, Islam memberikan hak kepada orang tua (ayah atau kakek saja) untuk menentukan pilihan pasangan hidup untuk putrinya dan diperbolehkan baginya untuk menikahkannya walaupun tanpa seizin putrinya dengan persyaratan : tidak ada permusuhan antara wali dan putrinya, menikahkan dengan laki-laki yang mampu membayar mahar dan menikahkan dengan pasangan yang sekufu’ yaitu sebanding dari segi agama, nasab, merdeka bukan budak, dan orang yang menjaga agamanya (iffah). Adapun jika tidak terpenuhi persyaratan di atas, maka wajib mendapatkan izin dari putrinya.

Oleh karena itu, kebolehan yang diberikan syariat kepada ayah atau kakek untuk menikahkan putrinya walau tanpa izin bukanlah disebut sebagai kawin paksa akan tetapi mendahulukan pilihan orang tua yang memang harus didahulukan. Bukankah orang tua yang telah mendidik, merawat, membiayai serta membesarkan kita hingga menjadi dewasa. Apakah ketika dewasa kita akan lebih memetingkan pilihan kita daripada pilihan orang tua ?. Dan lagi, ini hanya berlaku pada anak yang masih gadis yang notabene belum mengenal betul tentang seorang laki-laki karena belum pernah menikah, berbeda dengan seorang janda. Inilah yang mendasari syariat memperbolehkan bagi ayah atau kakek yang tidak diragukan lagi kasih sayangnya kepada putrinya untuk memilihkan pasangan yang tepat demi kebaikan anaknya.

Sekali lagi, ini bukanlah paksaan akan tetapi pilihan orang tua. Bukankah syariat masih memberlakukan persyaratan yang ketat dalam menentukan pilihannya, bukan dengan sembarang orang ?. Oleh karena itu, tidaklah pas jika dikatakan sebagai kawin paksa.

Namun bagi orang tua sekalipun dapat menikahkannya tanpa seizin putrinya, namun tetap disunnahkan untuk meminta izin dan tidak serta merta bertindak sesuka hatinya sendiri tanpa memerhatikan kepentingan putrinya.


Referensi

حاشية البجيرمي على الخطيب – (ج 10 / ص 208)

قَوْلُهُ : ( وَمَا عَدَا ذَلِكَ شُرُوطٌ لِجَوَازِ الْإِقْدَامِ ) حَاصِلُهُ أَنَّ الشُّرُوطَ سَبْعَةٌ : أَرْبَعَةٌ لِلصِّحَّةِ ، وَهِيَ أَنْ لَا يَكُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ وَلِيِّهَا عَدَاوَةٌ ظَاهِرَةٌ وَلَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الزَّوْجِ عَدَاوَةٌ مُطْلَقًا وَأَنْ تُزَوَّجَ مِنْ كُفْءٍ وَأَنْ يَكُونَ مُوسِرًا بِحَالِّ الصَّدَاقِ ، فَمَتَى فُقِدَ شَرْطٌ مِنْ هَذِهِ الْأَرْبَعَةِ كَانَ النِّكَاحُ بَاطِلًا إنْ لَمْ تَأْذَنْ . وَثَلَاثَةٌ لِجَوَازِ الْمُبَاشَرَةِ ، وَهِيَ : كَوْنُهُ بِمَهْرِ مِثْلِهَا وَمِنْ نَقْدِ الْبَلَدِ وَكَوْنُهُ حَالًّا وَنَظَمَ ذَلِكَ بَعْضُهُمْ بِقَوْلِهِ : الشَّرْطُ فِي جَوَازِ إقْدَامٍ وَرَدْ حُلُولُ مَهْرِ الْمِثْلِ مِنْ نَقْدِ الْبَلَدْ كَفَاءَةُ الزَّوْجِ يَسَارُهُ بِحَالِ صَدَاقِهَا وَلَا عَدَاوَةٌ بِحَالِ وَفَقْدُهَا مِنْ الْوَلِيِّ ظَاهِرَا شُرُوطُ صِحَّةٍ كَمَا تَقَرَّرَا



المنهاج للنووي – (ج 1 / ص 308)

وَخِصَالُ الْكَفَاءَةِ: سَلَامَةٌ مِنْ الْعُيُوبِ الْمُثْبِتَةِ لِلْخِيَارِ وَحُرِّيَّةٌ، فَالرَّقِيقُ لَيْسَ كُفْئًا لِحُرَّةٍ، وَالْعَتِيقُ لَيْسَ كُفْئًا لِحُرَّةٍ أَصْلِيَّةٍ، وَنَسَبٌ، فَالْعَجَمِيُّ لَيْسَ كُفْءَ عَرَبِيَّةٍ، وَلَا غَيْرُ قُرَشِيٍّ قُرَشِيَّةً، وَلَا غَيْرُ هَاشِمِيٍّ وَمُطَّلِبِيٍّ لَهُمَا، وَالْأَصَحُّ اعْتِبَارُ النَّسَبِ فِي الْعَجَمِ كَالْعَرَبِ، وَعِفَّةٌ فَلَيْسَ فَاسِقٌ كُفْءَ عَفِيفَةٍ، وَحِرْفَةٌ فَصَاحِبُ حِرْفَةٍ دَنِيئَةٍ، لَيْسَ كُفْءَ أَرْفَعَ مِنْهُ، فَكَنَّاسٌ وَحَجَّامٌ وَحَارِسٌ وَرَاعٍ وَقَيِّمُ الْحَمَّامِ لَيْسَ كُفْءَ بِنْتِ خَيَّاطٍ، وَلَا خَيَّاطٌ بِنْتَ تَاجِرٍ أَوْ بَزَّازٍ، وَلَا هُمَا بِنْتَ عَالِمٍ وَقَاضٍ، وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْيَسَارَ لَا يُعْتَبَرُ، وَأَنَّ بَعْضَ الْخِصَالِ لَا يُقَابَلُ بِبَعْضٍ، وَلَيْسَ لَهُ تَزْوِيجُ ابْنِهِ الصَّغِيرِ أَمَةً، وَكَذَا مَعِيبَةٌ عَلَى الْمَذْهَبِ، وَيَجُوزُ مَنْ لَا تُكَافِئُهُ بِبَاقِي الْخِصَالِ فِي الْأَصَحِّ.