Selasa, 16 Mei 2017

PENGGUNAAN DANA MASJID


بسم الله الرحمن الرحيم


Dalam membiayai Takmir Masjid (menghidupkan atau mengurus kemashlahatan masjid), bukan hanya seorang Imam shalat tarawih saja yang harus menerima uang haknya (gaji) dari anggaran takmir masjid, akan tetapi semua petugas dan pengurus masjid juga akan memiliki hak yang sama, seperti imam shalat ratib (rutin), muazdin ratib, petugas kebersihan, bilal, imam jum’at dan khotib, juga para pekerja dalam membangun atau merenofasi masjid pada saat masjid itu dibangun atau direnofasi, termasuk panitia pembangunan dan jajarannya.



Besarnya uang gaji disesuaikan kebiasaan setempat atau sesuai kesepakatan bersama. Namun jika mereka semua bekerja atas dasar sukarela maka tentunya tidaklah perlu diberikan uang gaji dari keuangan jariyah atau wakaf dana masjid tersebut.



Amal jariyah atau sedekah ke masjid ketika tidak disebutkan tujuan tertentu adalah sama dengan wakaf mutlak.



Berikut keterangannya :


(Fathul-Mu’in - Juz 3 hal. 182)


وَيُصَرَّفُ رَيْعُ المَوْقُوْفِ عَلَى المَسْجِدِ مُطْلَقاً أَوْ عَلَى عِماَرَتِهِ فىِ البِناَءِ وَلَوْلِمُناَرَتِهِ أَوْ فىِ التَّجْصِيْصِ المُحَكَّمِ وَالسُّلَمِ وَفىِ أُجْرَةِ القَيِّمِ , لاَ المُؤَذِنُ وَالإِماَمُ وَالحَصْرُ وَالدُّهْنُ إِلاَّ إِنْ كاَنَ الوَقْفُ لِمَصاَلِحِهِ فَيُصَرَّفُ فىِ ذَلِكَ لاَ فىِ التَّزْوِيْقِ وَالنَّقْشِ


Artinya :


Penghasilan dari waqaf masjid mutlak harus digunakan untuk masjid, atau digunakan pada segala hal yang terkait dengan menghidupkan masjid, membangun atau merenovasi bangunan masjid, diantaranya ;


a. Untuk renovasi masjid, meskipun hanya menaranya,


b. Untuk mengecat tiang, tangga, tembok atau kayu masjid,


c.  Untuk upah tukang atau pekerja bangunan masjid dll.



Akan tetapi waqaf masjid atau dana masjid tidak dapat digunakan untuk membiayai kemashlahatan masjid diantaranya ;


a. Gaji muadzin,


b. Gaji Imam (shalat ratib atau shalat jum’at),


c.  Gaji pengurus masjid (DKM),


d. Biaya penerangan (rekening listrik, telepon dll.)



Kecuali apabila tujuan wakaf sedekah jariyah ke masjid itu disebutkan secara jelas untuk anggaran kemashlahatan masjid, dengan demikian maka ia dapat digunakan untuk membayar gaji muadzin, gaji Imam shalat ratib atau imam shalat jum’at, gaji pengurus mesjid (DKM) dan biaya penerangan termasuk rekening listrik, telepon dan semua biaya admisnitrasi masjid lainnya.



Namun dana atau wakaf masjid tidak dapat digunakan untuk membayar biaya pembuatan hiasan ukiran, pembuatan hiasan kaligrafi pada dinding masjid, atau hiasan sejenisnya. Karena hal itu bukan termasuk menghidupkan masjid, bahkan menghiasi mesjid hukumnya makruh.



Berikut keterangannya :


(I’anatuth-Tholibin - Juz 1 hal. 271)

(وَقَوْلُهُ وَمَكْرُوْهَةٌ) مِنْ أَمْثِلَتِهَا زُخْرُفَةُ المَساَجِدِ


Artinya :


(Redaksi Fathlu-Mu’in, kalimat “Wa-Makruhatun” (dalam hal bid’ah) artinya diantara sesuatu yang termasuk makruh adalah menghiasi masjid, maksudnya menghiasi masjid hukumnya makruh.



MUADZIN DAN IMAM BOLEH DIGAJI DARI DANA WAQAF MASJID




(Fathul-Mu’in - Juz 3 hal. 182)


وَماَذَكَرْتُهُ مِنْ أَنَّهُ لاَيُصَرَّفُ لِلْمُؤَذِّنِ وَالإِماَمِ فىِ الوَقْفِ المُطْلَقِ هُوَ مُقْتَضَى ماَنَقَلَهُ النَّوَوِى فىِ الرَّوْضَةِ عَنِ البَغَوِى لَكِنَّهُ نَقَلَ بَعْدَهُ عَنْ فَتاَوِى الغَزاَلىِ أَنَّهُ يُصَرَّفُ لَهُماَ وَهُوَ الأَوْجَهُ كَماَ فىِ الوَقْفِ عَلَى مَصاَلِحِهِ


Artinya :


Apa yang telah saya sebutkan, yaitu bahwasanya seorang muadzin dan Imam shalat tidak dapat menerima gaji dari dana wakaf yang mutlak, hal ini adalah menerapkan kutifan Imam An-Nawawiy dalam kitab Ar-Raudl yang diterima dari Imam Al-Bagowiy. Akan tetapi setelah itu Imam An-Nawawiy mengutif kembali dari fatwa-fatwa Imam Al-Gozaliy, bahwasanya dana wakaf mutlak boleh digunakan untuk membayar gaji muadzin dan Imam shalat, dan pendapat ini adalah yang paling kuat, sama halnya dengan wakaf untuk kemashlahatan masjid.



Kesimpulan :


Dana masjid baik bentuk wakaf, sodaqoh jariyyah atau yang lainnya adalah boleh digunakan untuk kemashlahatan masjid diantaranya memberi tunjangan kepada pengurus masjid, imam, muadzin, bilal dan yang lainnya. Tentunya dimulai musyawarah untuk menetapkan tata tertib, besarnya uang tunjangan dan aturan-aturannya, agar tidak terkesan ada penyimpangan. Dapat dibentuk seperti manajemen perusahaan.