Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Ana mau tanya tentang zakat mal. Ukurannya kan ada misal ana punya mobil marcedez yang harganya mencapai 800 juta itu kan kena zakat dikarenakan berdiam selama beberapa tahun sedangkan itu mobil ana membelinya dengan kredit 5 tahun begitu juga seperti beli sepeda motor itu, bagaimana apa kena zakat apa tidak terima kasih Wassalam.
Ana mau tanya tentang zakat mal. Ukurannya kan ada misal ana punya mobil marcedez yang harganya mencapai 800 juta itu kan kena zakat dikarenakan berdiam selama beberapa tahun sedangkan itu mobil ana membelinya dengan kredit 5 tahun begitu juga seperti beli sepeda motor itu, bagaimana apa kena zakat apa tidak terima kasih Wassalam.
Jawaban :
Harta yang wajib dizakati antara lain :
- Binatang ternak diantaranya : onta, sapi dan kambing
- Makanan pokok dan beberapa buah-buahan
- Emas dan perak
- Harta dagangan
- Harta temuan
- Barang tambang.
Selain harta-harta yang telah disebutkan di atas seperti motor atau mobil, tidak wajib zakat walaupun harganya mahal. Dikecualikan jika dalam pembelian berniat dagang untuk mencari keuntungan dari penjualannya, maka wajib dizakati karena termasuk tijaroh (perdagangan).