Rabu, 17 Agustus 2016

CAMPUR-CAMPUR MASA'IL

Pertanyaan Bahtsul Masail PCNU Jombang ke-II, tanggal 22 Juni 2003 di Masjid Kauman Utara Jombang
—————————————
1. NADZAR 

Deskripsi Masalah :

Ada orang nadzar sebagai berikut : Apabila tujuan saya berhasil, maka saya akan menghajikan kedua orang tua saya, setelah tujuannya berhasil, ternyata orang tuanya tidak mau dihajikan. Karena orang tuanya mau haji sendiri kemudian ia berkata kepada anaknya bahwa uang tersebut sebaiknya dipakai anaknya untuk naik haji sendiri atau dimanfaatkan sebagai modal kerja.

Pertanyaan :

a)   Bagaimana seandainya anaknya naik haji dengan biaya (uang yang telah dipersiapkan untuk biaya haji orang tuanya tersebut)?

b)   Bagaimana pula seandainya uang tersebut dipakai untuk modal kerja anaknya tersebut?

c)   Dan bagaimana pula seandainya uang tersebut dilimpahkan kepada orang lain sebagai ganti nadzar yang semula untuk orang tuanya?

Jawaban :

a)   Boleh, dengan catatan : seyogyanya orang tua mewujudkan nadzar anaknya, jika tidak melaksanakan nadzar maka wajib kafarah.

b)  Boleh

c)   Tidak boleh

Keterangan dari kitab : Fathul Mu’in[2]:

وَلاَ يُشْتَرَطُ قَبُوْلُ اْلمَنْذُوْرِ لَهُ فِي قِسْمَيِ النَّذْرِ وَلاَاْلقَبْضُ بَلْ يُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهِ

Artinya: Dalam kasus orang yang bernadzar dengan yang dinadzari itu tidak disyaratkan adanya perkara yang dinadzari itu diserah terimakan oleh keduanya, akan tetapi yang disyaratkan hanyalah tidak adanya penolakan adanya nadzar itu sendiri


2. PROFESI MELUKIS

Deskripsi Masalah

Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para pelukis (HR. Bukhari Muslim)

إن أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون

Pertanyaan :

a).Sehubungan dengan profesinya sebagai guru yang menggambarkan semua bidang studi termasuk melukis (seni lukis). Apakah pekerjaan guru tersebut tergolong dosa?

b).Jika mengajarkan melukis tergolong pekerjaan dosa, apakah gaji yang diterima termasuk penghasilan yang tidak halal?

Jawaban :

a).Jika berupa gambar manusia, hewan yang sempurna anggotanya (utuh) maka hukumnya haram. Namun jika berbentuk gambar yang tidak utuh atau gambar-gambar yang tidak bernyawa sebagaimana pohon dan lain sebagainnya, maka hukumnya diperbolehkan.

b).Hukum gajinya disesuaikan dengan perincian hukum di atas.

Keterangan dari kitab

a).Rowai’ul Bayan :

يَحْرُمُ مِنَ الصُّوَرِ وَالتَّمَاثِيْلِ مَا يَأْتِى:أَوَّلاً: اَلتَّمَاثِيْلُ الْمُجَسَّمَةُ إِذَا كَانَتْ لِذِىْ رُوْحٍ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ حَيَوَانٍ يَحْرُمُ بِاْلإِجْمَاعِ ثَانِيًا: الصُّوْرَةُ الْمُصَوَّرَةُ بِاْليَدِ لِذِىْ رُوْحٍ حَرَامٌ بِاْلاِتِّفَاقِ ثَالِثًا: الصُّوْرَةُ إِذَا كَانَتْ كَامِلَةَ الْخَلْقِ بِحَيْثُ لاَ يَنْقُصُهَا إِلاَّ نَفْخُ الرُّوْحِ حَرَامٌ كَذَلِكَ بِاْلاِتِّفَاقِ رَابِعًا: الصُّوْرَةُ إِذَا كَانَتْ بَارِزَةً تُشْعِرُ بِالتَّعْظِيْمِ وَمُعَلَّقَةً بِحَيْثُ يَرَاهَا الدَّاخِلُ حَرَامٌ أَيْضًا بِلاَ خِلاَفٍ

Artinya: Gambar dan patung yang diharamkan adalah sbb:

1.    Patung-patung yang bertubuh, dalam arti yang mempunyai roh (jiwa), hukumnya haram secara muttafaq alaih.

2.    Gambar lukisan tangan yang bernyawa. Haram secara ittifaq.

3.    Gambar utuh.

4.    Gambar nyata (seperti patung manusia atau hewan) yang ada indikasi untuk diagung-agungkan, atau yang digantungkan sekiranya bisa dilihat oleh orang yang masuk. Hukumnya haram juga tanpa ada perbedaan.

b).Sulam Taufiq :

(فَصْلٌ) وَمِنْ مَعَاصِى اْلبَطْنِ أَكْلُ الرِّبَا وَالْمُكْسِ وَاْلغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ وَكُلُّ مَأْخُوْذٍ بِمُعَامَلَةٍ حَرَّمَهَا الشَّرْعُ اهـ





Pertanyaan Bahtsul Masail PCNU Jombang ke-I,
Tanggal 30 Maret 2003 di
Masjid Kauman Utara Jombang

PENANGGALAN/ KALENDER HIJRIYAH

Deskripsi Masalah :

Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah pada bulan Rabi’ul Awal, 13 tahun setelah beliau diutus, namun permulaan tahun baru hijriyah dimulai pada bulan Muharram.

Pertanyaan :

Sejak kapan tahun hijriah tersebut dimulai? Dan siapa yang pertama memulai?

Jawaban :

Sejak tahun 16 Hijriah dan yang memulai pertama adalah Umar bin Khattab berdasarkan musyawarah dengan Ali bin Abi Thalib dan sahabat-sahabat yang lain.

Keterangan dari kitab

al-Mausu’ah 1000 Hadats Islami :

عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ الله عَنْهُ وَبِدَايَةُ التَّارِيْخِ الْهِجْرِيِّ (16 هـ \ 636 م) كَانَ مِنْ ضِمْنِ أَهَمِّ اْلأَعْمَالِ الَّتِي قَامَ بِهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ الله عَنْهُ وَضْعُ التَّارِيْخِ الْهِجْرِيّ الَّذِي يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ فِي كَافَّةِ أَنْحَاءِ اْلعَالَمِ اْلاِسْلاَمِي حَتَّى يَوْمِنَا هَذَا وَقَدْ تَمَّ ذَلِكَ فِي رَبِيْعِ اْلأَوَّلِ مِنْ عَامِ 16 لِلْهِجْرَةِ اِعْتِمَادًا عَلَى مَشُوْرَة عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبِ رَضِيَ الله عَنْهُ وَقَدْ اِنْبَثَقَتْ فِكْرَةُ التَّارِيْخِ فِكْرَة التَّارِيْخِ الاِسْلاَمِي فِي عَقْلِ عُمَرَ عَنْهُ فَجَمع النَّاس وَقَالَ لَهُمْ مِنْ أَيِّ يَوْمٍ نَكْتُبُ ؟ وَكَانَ عَلَي حَاضِرًا فَقَالَ : مِنْ يَوْمِ هَاجَرَ الرَّسُوْلُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم اَرْضَ التركِ (يَقْصِدُ مَكَّةَ وَاْلكُفَّارَ فِيْهَا قَبْلَ فَتْحِهَا) فَأَخَذَ عُمَرُ بِرَأْيِهِ

Artinya:“Umar bin al-Khattab r.a. dan awal penanggalan hijriyah (16 H/636 M). Di antara karya-karya terpenting yang dilakukan Umar bin al-Khattab adalah penetapan penanggalan hijriyah yang digunakan di seluruh penjuru dunia Islam hingga sekarang.

Hal itu dilakukan pada bulan Robi’ul Awal 16 Hijriah berdasarkan saran dari Ali bin Abi Thalib r.a. Ide pembuatan penanggalan Islam telah muncul dalam pikiran Umar lalu ia mengumpulkan orang-orang dan bertanya kepada mereka dari hari apa  kita menetapkannya? Ali yang hadir di situ menjawab, sejak hari Rasululloh SAW. berhijrah dan meninggalkan tanah kaum musyrik”.





     KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL KE IV
LBM NU CAB. JOMBANG
Ahad, 15 September 2013 M / 0 Dzul Qo’dah 1434 H.
 Di MWC NU Kabuh Jombang
——————————
MERUBAH, MENGURANGI ATAU MENAMBAHKAN KALIMAT PADA TEKS AL-QUR'AN DALAM BERDO'A

         Deskripsi Masalah

Sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan pada warga Nahdliyin di Jombang ketika berdo’a menggunakan do’a yang berasal dari ayat suci al qur’an. Akan tetapi sebagian warga Nahdliyin terkadang menambahi redaksi yang tertera dalam ayat Al Qur’an tersebut ketika berdo’a. Contoh dalam akhir ayat ke 68 surat al baqoroh tertulis :

وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ menjadi  وَتُبْ عَلَيْنَا يامولنا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Pertanyaan

Bagaimana hukum berdo’a dengan menggunakan do’a yang berasal dari ayat Al Qur’an dengan menambah kalimat yang tidak tertera dalam ayat aslinya tersebut?

(As’ilah dari MWC Bandar Kedung Mulyo)

JAWABAN;

Boleh,  karena orang tersebut bertujuan berdoa bukan bertujuan membaca Al Qur’an.

الحاوي للفتاوي (1/ 308)

يَجُوْزُ تَغْيِيْرُ بَعْضِ النَّظْمِ بِإِبْدَالِ كَلِمَةٍ بِأُخْرَى، وَبِزِيَادَةٍ وَنَقْصٍ، كَمَا يَفْعَلُهُ أَهْلُ الْإِنْشَاءِ كَثِيْرًا؛ لِأَنَّهُ لَا يَقْصِدُ بِهِ التِّلَاوَةَ، وَلَا الْقِرَاءَةَ، وَلَا إِيْرَادَ النَّظْمِ عَلَى أَنَّهُ قُرْآنٌ.

Terjemah : Dibolehkan merubah sebagian runtutan Al Quran dengan mengganti satu kalimat dengan kalimat yang lain, menambah, dan mengurangi sebagaiamana yang sering dilakukan oleh ahli insya’ karena tidak ada tujuan membaca Al Qur’an.


2. SUMBANGAN PEMERINTAH

Deskripsi Masalah :

Sering kita jumpai sumbangan yang diberikan oleh pemerintah dan lain sebagainya kepada unit pendidikan, pondok pesantren dan lain sebagainya, terjadi perbedaan antara jumlah sumbangan yang tertulis dengan yang diterima

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menulis atau menandatangani penerimaan sumbangan (misal Rp 100.000.000), padahal uang yang diterima kurang dari jumlah tersebut?

Jawaban :

Tafsil :

1)   Tidak boleh jika masih mungkin untuk mendapatkan haknya tanpa memanipulasi data nominal yang disumbangkan.

2)   Boleh jika memang memanipulasi data merupakan satu-satunya jalan untuk memperoleh haknya dan bagi yang memberi hukumnya haram.[2]

Keterangan dari kitab

a). Is’adul Rafiq[3]:

وَمِنْهَا اْلكَذِبُ وَهُوَ عِنْدَ اَهْلِ السُّنَّةِ الاِخْبَارُ بِالشَّيْئِ فِي خِلاَفِ اْلوَاقِعِ بِخِلاَفِ مَا هُوَ سَوَاءٌ عَلِمَ ذَلِكَ وَ تَعَمَّدَهُ اَمْ لاَ وَ اَمَّا اْلعِلْمُ وَالتَّعَمَّدُ فَهُوَ شَرْطَانِ مِنَ اْلاِثْمِ.

Artinya: Di antaranya adalah berbohong, menurut Ahlussunnah berbohong adalah mengabarkan sesuatu tidak sesuai dengan kenyataannya. Berbeda dengan mengabarkan sesuatu yang sesuai dengan kenyataannya ini tidak dinamakan berbohong, baik dia mengertinya dan disengaja maupun tidak.

b). Sulam al-Taufiq[4]:

وَمِنْهَا كِتَابَةُ مَا يَحْرُمُ عَنِ النُّطْقِ بِهِ قَالَ اْلبِدَايَة لاَنَّ اْلقَلَمَ اَحَدُ اللِّسَانِ اَيْ مُنْغِيْبَة وَغَيْرِهَا فَلاَ يُكْتَبُ بِهِ مَا يَحْرُمُ النُّطْقُ مِنْ جَمِيْعِ مَا مَرَّ

Artinya: Di antara dosa yang lain adalah menulis sesuatu yang haram diucapkan. Pengarang kitab Al-Bidayah berkata: karena pena itu salah satu media lisan, jadi sudah dianggap cukup, dan lain sebagainya. Jadi setiap sesuatu yang haram diucapkan haram pula ditulis[5].


[2]Catatan: a).Tafsil di atas berlaku bagi penerima sedangkan bagi yang memerintahkan menulis hukumnya haram. b).Bagi pihak penerima meskipun ada yang membolehkan dalam kondisi terpaksa seyogyanya tidak melakukan hal tersebut.

[3]Abdullah Ba’alawi al-Haddad, Is’adul Rafiq, Juz: II, (Singapura: Maktabah al-Haromain, tth.), hal: 77

[4]Asy-Syayyid Abdullah Bin Thahir, Sullamut Taufiq, H
amsy Mirqadus Su’udit Tashdiqi, (Indonesia: Syirkah Nur Asia, tth.), hal: 105

[5]Bandingkan dalam al-Ghozali, Ihya’ …….., Juz:III, hal: 135, yaitu:

 فَكُلُّ مَقْصُوْدٍ مَحْمُوْدٍ يُمْكِنُ التَّوَصُّلُ اِلَيْهِ بِالصِّدْقِ وَاْلكَذِبِ جَمِيْعًا فَالكَذِبُ فِيْهِ حَرَامٌ وَاِنْ اَمْكَنَ التَّوَصُّلُ اِلَيْهِ بِاْلكَذِبِ دُوْنَ الصِّدْقِ فَالْكَذِبُ فِيْهِ مُبَاحٌ اِنْ كَانَ تَحْصِيْلُ ذَلِكَ القَصْد مُبَاحًا

Artinya: Setiap maksud yang terpuji yang bisa dicapai dengan jalan benar dan bohong sekaligus, maka berbohong hukumnya haram. Tetapi jika bisa tercapai lewat berbohong dan tidak tercapai lewat kejujuran, maka berbohong diperbolehkan jika untuk mencapainya diperbolehkan

Link asal
http://alfathimiyyah.net/?p=3982