MENJUAL BARANG NAJIS
Menjual barang - barang yang najis adalah termasuk jual beli yang tidak sah, namun kenyataannya banyak masyarakat menjual kotoran sapi untuk pupuk. Dalam sebagian kitab fiqh dijelaskan tentang solusi untuk kasus di atas yaitu bisa dengan cara نقل اليد
Pertayaan:
Sebenarnya bagaimana praktek dari نقل اليد ?
Dan bagaimana andaikan masyarakat yang menjual tidak mau tahu tentang نقل اليد yang penting mereka dapat duit ?
Jawaban:
Praktek نقل اليد dalam masalah diatas adalah dicontohkan seperti perkataan dari pemilik pupuk kepada penerima; “saya berikan pupuk ini kepadamu dengan harga 100 ribu rupiah.” Kemudian penerima berkata; “saya terima.” Bentuk transaksi seperti ini boleh, meskipun pelakunya tidak tahu tentang siapa ulama yang berpendapat bahwa memperbolehkan transaksi ini boleh, yang penting cukup dia yakin bahwa praktek transaksi di atas ada yang memperbolehkannya.
تُحْفَةُ الْمُحْتَاجِ فِيى شَرْحِ الْمِنْهَاجِ، ج :16 ص : 299
وَيَجُوزُ نَقْلُ الْيَدِ عَنْ النَّجِسِ بِالدَّرَاهِمِ كَمَا فِي النُّزُولِ عَنْ الْوَظَائِفِ .وَطَرِيقُهُ أَنْ يَقُولَ الْمُسْتَحِقُّ لَهُ أَسْقَطْت حَقِّي مِنْ هَذَا بِكَذَا فَيَقُولُ الْآخَرُ قَبِلْت.
Kitab Tukhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 16, hlm. 299:
“Diperbolehkan memindah kepemilikan (akad Naql al-Yad) atas suatu barang yang najis dengan diganti uang dirham, seperti kebiasaan yang terjadi di rumah-rmah. Bentuk akad tersebut yaitu seperti perkataan pemilik barang kepada orang lain, “saya serahkan hakku barang ini dengan gantian uang sekian”, lalu orang tesebut menjawab; “baiklah, saya terima.”
بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنَ: ص. 257
اَلْعَامِيُّ لاَ مَذْهَبَ لَهُ، بَلْ إِذَا وَافَقَ قَوْلاً صَحِيْحاً صَحَّتْعِبَادَتُهُ وَمُعَامَلَتُهُ، وَإِنْ للَمْ يَعْلَمْ عَيْنَ قَائِلِهِ كَمَا مَرَّفِي اْلمُقَدَّمَةِ.
Kitab Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 257
Orang yang awam dikategorikan sebagai orang yang tidak bermazhab, sehingga apa yang dilakukannya jika sesuai dengan pendapat yang benar (sahih) maka sah ibadah dan muamalah-nya itu, walaupun ia tidak mengetahui pendapat siapa itu.