POHON TUMBUH DI KUBURAN
Deskripsi masalah:
Dipemakaman umum sering kali kita lihat banyak ditanami/ditumbuhi tanaman-tanaman yang besar dan juga memiliki akar-akar yang keras serta besar. Tanaman-tanaman tersebut terkadang menyulitkan bila hendak menggali kubur yang baru, bahkan terkadang akar-akarnya dapat masuk kedalam liang kubur mengenai mayit yang sudah terkubur lama. Padahal ada yang mengatakan sunah menanami tanaman dikuburan karena akan memintakan ampunan bagi yang dikubur.
Pertanyaan:
a. Bagaimana sebaiknya cara memelihara kuburan umum yang banyak ditumbuhi pohon-pohon besar?
b. Apakah boleh menebangi pohon-pohon itu karena dianggap menyulitkan dan membahayakan mayit yang dikubur?
Jawaban:
a. Para ulama menganggap baik meletakan tanaman yang masih hijau atau wewangian bunga diatas kubur, atau sekedar membiarkan tanaman kecil tumbuh diatasnya, namun haram hukumnya menanami dengan tanaman yang akar-akarnya dapat mencapai mayit atau dapat merusak kuburan.
b. Boleh menebang pepohonan yang tumbuh diatas kuburan selama mendatangkan mashlahat bagi pemakaman tersebut dan tidak diperkenankan menanam sesuatu dikuburan tersebut meskipun diyakini mayitnya telah membusuk.
(حاشية البجيرمي على الخطيب – (6 / 157)
وَمِنْ الْمُحَرَّمِ زَرْعُ شَيْءٍ فِيهَا وَإِنْ تُيُقِّنَ بِلَى مَنْ بِهَا لِأَنَّهُ يَجُوزُ الِانْتِفَاعُ بِهَا بِغَيْرِ الدَّفْنِ فَيُقْلَعُ وُجُوبًا ، وَقَوْلُ الْمُتَوَلِّي يَجُوزُ بَعْدَ الْبِلَى مَحْمُولٌ عَلَى الْمَمْلُوكَةِ
Termasuk yang haram adalah menanam sesuatu dikuburan meskipun diyakini mayatnya telah membusuk, karena diperkenankan memanfaatkannya selain untuk mengubur, maka mencabutnya adalah wajib. Adapun pendapat Imam Mutawali tentang kebolehan menanaminya setelah membusuk adalah pendapat yang didasarkan apabila berada di tanah yang dimiliki.
(بغية المسترشدين - (1 / 202)
فائدة : طرح الشجر الأخضر على القبر استحسنه بعض العلماء وأنكره الخطابي ، وأما غرس الشجر على القبر وسقيها فإن أدى وصول النداوة أو عروق الشجر إلى الميت حرم ، وإلا كره كراهة شديدة ، وقد يقال يحرم
Faidah: meletakan tanaman yang masih hijau daiatas kuburan dianggap baik menurut sebagian ulama, namun Al Khatabi mengingkarinya. Adapun menanam pohon diatas kuburan dan menyiraminya; jika sampai menyebabkan ambruknya kuburan atau akar-akarnya dapat mencapai mayit maka haram hukumnya, namun jika tidak maka makruh sekali. Bahkan pendapat yang lain menyatakan tetap haram