Jumat, 12 Mei 2017

WAKAF MADJID



Di suatu daerah telah berdiri sebuah masjid tanpa memiliki halaman. Melihat kondisi seperti itu, seorang warga setempat mewakafkan tanahnya yang berada di dekat masjid tersebut, yang kemudian tanah tersebut didirikan masjid baru. Sedangkan  lokasi masjid yang lama dijadikan halamannya.


Pertanyaan:


Bagaimana status halaman bekas masjid lama tersebut? Dan bagaimana status wakafnya, apakah masih sebagai Amal Jariyah atau tidak?



Jawaban: Tetap menjadi tanah wakaf, dan menjadi amal jariyahnya



فَتْحُ الْمُعِيْنِ: 211


(وَلاَ يُبَاعُ مَوْقُوْفٌ وَإِنْ خَرِبَ) فَلَوِ انْهَدَمَ مَسْجِدٌ وَتَعَذَّرَتْ إِعَادَتُهُ: لَمْ يُبَعْ، وَلاَ يَعُوْدُ مِلْكًا بِحَالٍ- ِلاِمْكَانِ الصَّلاَةِ وَاْلاِعْتِكَافِ فِي أَرْضِهِ.


Kitab Fath al-Mu’in, hlm 211:


“Dan tidak diperbolehkan menjual barang yang di-waqof-kan walaupun roboh, maka apabila ada masjid roboh dan tidak bisa dikembalikan maka tidak boleh dijual dan tidak kembali menjadi milik waqif, karena masih bisa shalat dan I’tikaf ditanah tersebut.”