Selasa, 16 Agustus 2016

ABORSI DAN LEGALITAS HUKUMNYA


DEFINISI ABORSI

Dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai enghentian kehamilan setelah tertanamnya telur yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu .
Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) berarti usia kandungan dibawah 20 minggu.
Sedangkan dalam literatur fiqih, aborsi dibahasakan dengan istilah ijhadl, isqath, imlash, iqtha’ dan thorh yang semuanya memiliki kesamaan definisi yaitu pengguguran kandungan yang belum sempurna usianya baik dilakukan oleh wanita yang hamil atau pihak lain..

LEGALITAS ABORSI

Secara integral, hukum aborsi dibedakan antara aborsi yang dilakukan sebelum peniupan ruh (dibawah 4 bulan atau 120 hari) sejak awal kehamilan dan aborsi yang dilakukan setelah peniupan ruh(diatas 4 bulan atau 120 hari) sejak awal kehamilan.

1. ABORSI PRA PENIUPAN RUH

Aborsi yang dilakukan sebelum ditiupnya ruh, terjadi kontroversi antar madzhab bahkan dalam intern madzhab :

MADZHAB HANAFIYYAH

Mengugurkan kandungan diperbolehkan jika dilakukan sebelum peniupan ruh yaitu sebelum usia janin 120 hari dari awal kehamilan sekalipun tanpa izin dari pihak suami. Statemen ini mengnalogikan janin dibawah usia 120 hari sama dengan telurbinatang liar.
Dalam konteks haji seorang yang sedang muhrim merusak telur ditanah haram hanya berkewajiban untuk dloman (mengganti). Hal ini menunjukkan bahwa tindakan merusak telur tersebut tidak mengandung unsur dosa.
Kendati demikian, intern hanafiyyah juga ada ulama’ yang mengatakan aborsi pada usia ini hukumnya makruh, sebab meskipun pra peniupan ruh, namun hasil konsepsi yang telah tertanam dalam uterus adalah organ yang memiliki potensi hidup, sehingga menggugurkannya berarti membunuhnya.
Bahkan menurut ibnu wahban, hukum boleh aborsi diatas, sebenarnya hanya dalam kondisi darurat, atau maksudnya dosanya tidak setara dengan pembunuhan terhadap manusia yang sudah sempurna..

MADZHAB MALIKIYYAH

Pendapat kuat madzhab malikiyyah mengharamkan pengguguran janin sekalipun pra peniupan ruh. Sedang versi lain dalam badzhab malikiyyah menghukumi makruh. Dalam madzhab ini tidak ada yang menyatakan bahwa aborsi diusia ini boleh dilakukan.
Menurut catatan ibnu rusydy, imam malik telah membuat istihsan dengan menetapkan pembayaran kafaroh dalam setiap tindakan aborsi, namun tidak diwajibkan lantaran tidak adanya kepastian status motif pembunuhan terhadap janin apakah bersifat ‘amd (sengaja atau direncanakan) ataukah sebuah khotho (kesalahan).
Dengan adanya kafaroh inilah yang notabene berkaitan dengah hak allah menunjukkan bahwa dalam tindakan aborsi ada unsur dosa dan haram .

MADZHAB SYAFI’IYYAH

Dalam madzhab syafi’iyyah terjadi perbedaan pendapat menikapi aborsi pra peniupar ruh. Ada tiga pendapat dalam masalah ini :
Pertama : mubah menurut abu ishaq al-marwazy, namun hanya terbatas pada usia kehamilan 40 hari.
Kedua : makruh apa bila tidak ada alasan (udzun syar’i).
Ketiga : Haram yaitu menurut imam ghozali dalam ihya’ ulum ad-din, sebab sesuatu yang terkonsepsi (al-maujud al-hasil) sudah terjadi ketika penetrasi sperma kedalam sel telur, sehingga dengan terjadinya pembuahandidalam rahim, maka merusaknya berarti merupakan tindakan pidana (jinayah) lebih-lebih ketika telah terbentuknya segumpal darah atau segumpal daging. lebih lanjut, imam ghozali mengatakan bahwa ketika terjadi konsepsi, transaksi tidak bisa ditawar lagi dengan merusaknya. Beliau mengibaratkan proses pembuahan sebagai transaksi.

MADZHAB HANABILAH

Intern madzhab hanabilah ada ulama’ yang memperbolehkan aborsi pra peniupan, tetapi dibawah usia 40 hari.
Sedangkan ibnu qudamah menyatakan bahwa memukul perempuan hamil kemudian mengalami keguguran, maka ia berkewajiban membayar gurroh dan kafaroh.
Dari keharusan kafaroh ini, menunjukkan ada unsur dosa dan haram dalam tindakan aborsi .

1. ABORSI PASCA PENIUPAN RUH

Aborsi yang dilakukan pasca peniupan ruh, ulama’ telah konsensus atau sepakat mengharamkannya.
Hukum haram ini mencakup aborsi yang dilakukan karena ada indikasi medis seperti kekawatiran terhadap kesehatan ibu, janin cacat dan lain-lain.
Bahkan menurut ibnu abidin, pengguguran kehamilan dalam usia kehamilan ini tetap tidak diperbolehkan meski mengancam keselamatan ibu, karena kematian ibu masih bersifat dugaan (mauhum), sedangkan membunuh insan (janin) untuk melindungi insan lain (ibu) tidak boleh hanya atas dasar dugaan.
Hukum haram melakukan tindakan aborsi pada usia kehamiulan diatas 4 bulan ini, dikarenakan pada usia tersebut janin telah hidup dan memiliki ruh, sehingga menggugurkannya merupakan tindakan pembunuhan terhadap manusia.
Dalam hal ini rasulullah saw bersabda :
" إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوماً نطفة ، ثم يكون علقة مثل ذلك ، ثم يكون مضغة مثل ذلك ، ثم يرسل إليه الملك ، فينفخ فيه الروح ، ويؤمر بأربع كلمات : بكتب رزقه ، وأجله ، وعمله ، وشقي أم سعيد
“Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari berupa sperma, kemudian 40 hari berupa segumpal darah, kemudian 40 hari berupa segumpal daging, Lalu malaikat diutus dan meniupkan ruh kedalamnya dan diperintah untuk mencatat empat kalimat : rizqi, ajal, amal, celaka dan bahagianya ”
(HR ibnu mas’ud)