HAJI BADAL / HAJI AMANAH
Deskripsi masalah:
Sebagaimana diketahui sekarang banyak jasa penyelenggaraan haji amanat atau badal haji untuk orang yang telah meninggal atau masih hidup tapi fisiknya tidak mampu.
Pertanyaan:
a. Apakah pahala amanat haji/badal haji bisa sampai kepada orang yang dibadali hajinya?
b. Dan apakah orang perempuan boleh membadali haji untuk orang laki-laki dan sebaliknya? Mohon penjelasanya dari hadits atau pendapat para ulama!
Jawaban:
a. Pahala haji amanat sampai kepada yang dibadalinya
b. Diperbolehkan seorang wanita membadali haji orang laki-laki demikian halnya sebaliknya selama memenuhi ketentuan-ketentuanya.
Referensi: 1) Shahih Bukhari J. 2 hlm. 656 2) Fath Al Bari J. 4 hlm. 65
(صحيح البخاري - (ج 2 / ص 656)
عن ابن عباس رضي الله عنهما : أن امرأة من جهينة جاءت إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقالت إن أمي نذرت أن تحج فلم تحج حتى ماتت أفأحج عنها ؟ قال ( نعم حجي عنها أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضية ؟ . اقضوا الله فالله أحق بالوفاء )
Diriwayatkan dari Ibnu Abas RA, bahwasanya seorang wanita datang menghadap Nabi Saw seraya berkata; sesungguhnya ibuku pernah nadzar hendak berhaji, namun belum sempat menunaikanya hingga ia meninggal, apakah aku dapat berhaji untuknya? Nabi Saw. menjawab;" ya, berhajilah untuknya. Bagaimana menurutmu jika ibumu mempunyai hutang, apa kamu akan membayarkanya? Tunaikan (hutang) Allah, kerana (hutang) Allah lebih berhak ditunaikan.
(فتح الباري - ابن حجر - (ج 4 / ص 65)
قال ولا خلاف في جواز حج الرجل عن المرأة والمرأة عن الرجل ولم يخالف في جواز حج الرجل عن المرأة والمرأة عن الرجل الا الحسن بن صالح انتهى
Ibnu Bathal berkata: tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehan seorang laki-laki menghajikan perempuan, dan sebaliknya, hanya Al Hasan bin Shalih yang menentang pendapat ini.