Jumat, 19 Mei 2017

ANTARA BERJAMAAH DI MASJID DAN MUSHALLA




Deskripsi masalah: 

Selain dimasjid, shalat berjamaah juga banyak dilakukan di mushala-mushala baik yang sudah diwaqafkan atau yang belum.


Pertanyaan: Apakah sama nilainya shalat berjamaah di masjid dengan shalat berjamaah di mushala pribadi yang belum diwaqafkan? Mohon penjelasanya!


Jawaban: Pada prinsipnya lebih utama berjamaah dengan jamaah yang lebih banyak baik dimasjid maupun ditempat lainnya. Namun menurut pendapat yang dipilih oleh para imam pengikut madzhab Syafi'I (al Aujah) bahwa jamaah di Masjid lebih utama dari pada di mushala atau rumah meskipun lebih banyak jamaahnya.


Referensi: 1) Tuhfat Al Muhtaj J. 7 hlm. 397 – 402.       2) Ianah Thalibin J. 2. Hlm 8


(تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (7 / 397- 402)


( وَمَا كَثُرَ جَمْعُهُ ) مِنْ الْمَسَاجِدِ أَوْ غَيْرِهَا ( أَفْضَلُ ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ { وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إلَى اللَّهِ تَعَالَى }...... قَوْلُهُ : مِنْ الْمَسَاجِدِ أَوْ غَيْرِهَا ) قَضِيَّتُهُ أَنَّ كَثِيرَ الْجَمْعِ فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ مِنْ قَلِيلِهِ فِي الْمَسْجِدِ وَقَدْ بَيَّنَ فِي شَرْحَيْ الْإِرْشَادِ أَنَّ الْمُعْتَمَدَ عَكْسُ ذَلِكَ وَكَذَا بَيَّنَ ذَلِكَ شَيْخُنَا الشِّهَابُ الرَّمْلِيُّ وَكَذَا بَيَّنَ هُوَ هُنَا بِقَوْلِهِ السَّابِقِ ، وَالْأَوْجَهُ خِلَافُهُ سم عِبَارَةُ النِّهَايَةِ ، وَالْمُغْنِي وَمَا كَثُرَ جَمْعُهُ مِنْ الْمَسَاجِدِ أَفْضَلُ مِمَّا قَلَّ جَمْعُهُ مِنْهَا وَكَذَا مَا كَثُرَ جَمْعُهُ مِنْ الْبُيُوتِ أَفْضَلُ مِمَّا قَلَّ جَمْعُهُ مِنْهَا . 


Shalat yang lebih banyak jamaahnya baik di masjid atau ditempat lainya lebih utama sesuai dengan hadits shahih: "shalat Jamaah yang lebih banyak (jamaahnya) lebih disenangi Allah Ta'ala"……perkataan mushanif: "baik di masjid atau ditempat lainya" dapat mengandung mengandung pengertian bahwa (shalat dengan) banyaknya jamaah di rumah lebih utama daripada (shalat dengan) sedikitnya jamaah dimasjid. Namun dijelaskan dalam Syarah Irsyad bahwa pendapat yang mu'tamad (yang dibuat pedoman) adalah sebaliknya, demikian halnya penjelasan Syaikh Syihab Al Ramli pada masalah ini seperti pendapat terdahulu bahwa pendapat yang dipilih (al Aujah) adalah pendapat sebaliknya (berarti shalat dimasjid lebih utama, meski sedikit jamahnya)




(فتح المعين - (ج 2 / ص 5)


والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل نعم إن وجدت في بيته فقط فهو أفضل وكذا لو كانت فيه أكثر منها في المسجد على ما اعتمده الأذرعي وغيره  قال شيخنا والأوجه خلافه 


Adapun berjamaah shalat fardu di masjid bagi laki-laki lebih utama. namun apabila jamaah hanya ditemukan dirumahnya saja maka itu lebih utama. Demikian halnya andai kata jamaah yang lebih banyak itu berada dirumahnya dibanding dimasjid (maka lebih utama berjamaah dirumahnya) menurut pendapat yang dipedomani oleh Imam Adzra'I dan lainya. Namun Syikhuna berpendapat bahwa pendapat yang dipilih (oleh ulama syafi'iyah) adalah sebaliknya (yakni berjamaah dimasjid lebih utama meski sedikit jamahnya)