Rabu, 24 Mei 2017

HARGA CASH/ KONTAN DAN KREDIT




Pada saat seseorang melakukan pembelian sepeda motor, disana ada " Brosur" yang menjelaskan bahwa harga antara cash dan kredit tidak sama, misalnya kalau kontan /cash harganya 14 Juta , dan bila kredit total harganya sampai 18 Juta. Dalam kitab fiqh, kita ketahui bahwa termasuk transaksi yang dilarang adalah menjual barang dengan dua harga.


Pertayaan:

Apakah praktek jual beli di atas termasuk menjual barang dengan dua harga? Dan bagaimana hukumnya? 



Jawaban: 

Jual beli tersebut dihukumi sah dan tidak termasuk jual beli dengan 2 harga, karena dua harga itu hanya sekedar penawaran dari penjual untuk dipilih oleh pembeli. Brosur yang memcantumkan harga cahs dan kredit tidak bisa disebut shighot karena tidak ada khitob (sasaran pembeli yang sudah pasti) dan brosur tersebut tidak ada penyerahan kepemilikan atau penerimaan hak milik. Yang bisa disebut shighot adalah kesepakatan pembeli dan penjual, yang pada prakteknya mereka menyepakati salah satu di antara akad cash atau kredit.



مُغْـنِي المُحْتَاجِ . ج: 6 ص : 232


( وَأَنْ يَقْبَلَ عَلَى وَفْقِ الْإِيجَابِ ) فِي الْمَعْنَى كَالْجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَالصِّفَةِ وَالْعَدَدِ وَالْحُلُولِ


وَالْأَجَلِ ( فَلَوْ قَالَ : بِعْتُك ) هَذَا الْعَبْدَ مَثَلًا ( بِأَلْفٍ مُكَسَّرَةٍ فَقَالَ : قَبِلْت


بِأَلْفٍ صَحِيحَةٍ ) أَوْ عَكْسُهُ.



Kitab Mughni al-Muhtaj, Juz 6, hlm. 232:


Penerimaan (Qabul) atas akad jual beli maknanya harus sesuai dengan ijab-nya, seperti jenis, macam, sifat, jumlah dan tempo/kontannya. Misalnya jika pembeli mengatakan “saya menjual barang ini kepadamu dengan harga seribu”, maka qabul-nya berbunyi: “saya terima dengan harga seribu.”



مُغْـنِي المُحْتَاجِ . ج: 6 ص : 219


أَحَدُهُمَا أَنَّ إسْنَادَ الْبَيْعِ إلَى الْمُخَاطَبِ لَا بُدَّ مِنْهُ، وَلَوْ كَانَ نَائِبًا عَنْ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ لَمْ يُسْنَدْ إلَى أَحَدٍ كَمَا يَقَعُ فِي كَثِيرٍ مِنْ الْأَوْقَاتِ أَنْ يَقُولَ الْمُشْتَرِي لِلْبَائِعِ : بِعْت هَذَا بِعَشَرَةٍ مَثَلًا، فَيَقُولُ : بِعْتُ فَيَقْبَلُهُ الْمُشْتَرِي لَمْ يَصِحَّ، وَكَذَا لَوْ أَسْنَدَهُ إلَى غَيْرِ الْمُخَاطَبِ كَبِعْت مُوَكِّلَك بِخِلَافِ النِّكَاحِ.



Kitab Mughni al-Muhtaj, juz 6, hlm. 219:


“Dalam jual beli diharuskan menyandarkan kata-kata ijab kepada seorang yang telah dituju, walaupun orang tersebut statusnya sebagai wakil / pengganti. Oleh karenanya, jual beli yang tidak ditujukan kepada orang tertentu, misalnya seperti pertanyaan seorang pembeli; “engkau mau menjual barang ini dengan harga sepuluh”, lalu penjual pun menjawab; “iya”, dan pembeli pun kemudian menerima akad tersebut, maka yang demikian akadnya dihukumi tidak sah.”