Rabu, 24 Mei 2017

ZAKAT SETELAH DIPOTONG BIAYA




Hasil panen boleh digunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya tanam yang berhutang, seperti pupuk dan lain-lain.Kemudian sisanya dizakati bila mencapai satu nishob. Namun demikian, pendapat tentang pupuk bisa mengurangi prosentase pengeluaran zakat (menjadi 5 %) itu tidak ada.



قُرَّةُ الْعَيْنِ فِي هَامِشِ بُغْيَةِ الْمُسْتَرْشِدِيْنَ: ص. 100


سُئِلَ فِى أَهْلِ بَلَدٍ يَعْتَادُوْنَ تَسْمِيْدَ اَشْجَارِهِمْ بَدَلَ السِّقَايَةِ وَيَرَوْنَ أنَّهَا لِنُمُوِّ الثَّمْرَةِ مِنَ السِّقَايَةِ لهَاَ وَيُخْرِجُوْنَ عَلَى ذَلِكَ خَرْجَ السِّقَايَةِ بَلْ اَكْثَرَ. فَهَلْ يَجِبُ عَلَى مَالِكِ اْلاَشْجَارِ اْلعُشُرُ أَوْ نِصْفُهُ. ( اَجَابَ ) اَلتَّسْمِيْدُ وَالتَّحْرِيْثُ لاَ يُغَيِّرُ حُكْمَ الْوَاجِبِ فَيَجِبُ نِصْفُ الْعُشْرِ اِنْ سُقِيَتْ بِمُؤْنَةٍ وَإلاَّ فَاْلوَاجِبُ اْلعُشُرُ .



Kitab Qurroh al-Ain fi Hamisy Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 100:


Ada sebuah pertanyaan tentang kebiasaan masyarakat yang memberi pupuk tanamannya  sebagai ganti air siraman karena mereka menganggap hasil yang diperoleh akan lebih besar. Dan kemudian mereka mengeluarkan biaya pemupukan sebagaiman biaya pengairan, bahkan lebih besar. Pertanyaanya, berapa besar zakat yang wajib dikeluarkan bagi pemiliki kebun tersebut, 10 % atau 5 %? Jawab:  pupuk dan obat perangsang tanaman tidak mempengaruhi ukuran zakat yang dikeluarkan seseorang, jika pengairannya membutuhkan biaya maka zakatnya 5 %, dan jika tidak maka 10 %.


فِقْهُ السُّنَّةِ: 1/ 358-359


وَمَذْهَبُ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ يُحْسَبُ مَا اقْتَرَضَهُ مِنْ أَجْلِ زَرْعِهِ وَثَمْرِهِ. عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا -فِي الرَّجُلِ يَسْتَقْرِضُ فَيُنْفِقُعَلَى ثَمْرَتِهِ وَعَلَى أَهْلِهِ - قاَلَ: قَالَ ابْنُ عُمَرُ: يَبْدَأُ بِمَا اسْتَقْرَضَ فَيَقْضِيْهِ وَيُزَكِّي مَا بَقِيَ.



Kitab Fiqh al-Sunnah, Juz 1, hlm. 358-359:


“Ibn Abbas dan Ibn Umar Ra. menghitung adanya biaya tanaman yang terhutang. Bahkan diceritakan oleh Jabir ibn Zaid, dari Ibn Abbas dan Ibn Umar Ra. bahwa mereka memperbolehkan seorang laki-laki yang menghutang untuk keperluan tanaman dan keluarganya. Dan Ibn Umar berkomentar bahwa hasil dari tanaman terlebih dahulu boleh ia potong untuk biaya tanaman yang terhutang, kemudian baru sisanya  ia keluarkan zakatnya.”