Hukum membayangkan orang lain saat bersetubuh dengan suami tidak boleh hukumnya haram.
فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَطْءُ زَوْجَتِهِ إِذَا ظَنّهَا أَجْنَبِيَّةً كَمَا يَحْرُمُ وَطْؤُهَا مُمَثِّلاً لَهَا بِأجْنَبِيَّةٍ
Maka diharamkan bagi seorang suami mengumpuli istrinya ketika dia menyangka istrinya tersebut adalah orang lain sebagaimana di haramkan mengumpulinya dengan menyerupakannya pada orang lain.
(Nihayah Azzain 1-347)
Membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan istri termasuk hal yang mengotori jiwa. Dan hal ini dilarang dalam Islam. Hal sama juga berlaku bagi istri. Tidak halal baginya untuk membayangkan laki-laki lain ketika ia sedang berhubungan suaminya.
~
Termasuk juga, membayangkan berhubungan dengan orang lain, dalam kondisi apapun.
~
Hal ini termasuk zina hati, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
-
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Setiap anak Adam telah mendapatkan bagian zina yang tidak bisa dielakkannya. Zinanya mata adalah melihat. Zinanya telinga adalah mendengar. Zinanya lisan adalah berucap. Zinanya tangan adalah menyentuh dan meraba. Zinanya kaki adalah melangkah. Zinanya hati adalah berangan-angan, dan kemaluanlah yang akan membenarkan atau mengingkari yang demikian. (HR. Muslim)
#NAUDZU_BILLAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar